Sunday, April 10, 2011

7-Eleven.

PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak perusahaannya PT Modern Putra Indonesia (MPI) akhirnya menandatangani master franchise agreement dengan 7-Eleven Inc. 7-Eleven merupakan sebuah perusahaan waralaba ritel asing yang telah memberikan lisensi untuk 36.00 outlet di 15 negara seluruh dunia.
Salah satu gerai 7 Eleven di Thailand, bakal meramaikan pasar mini
 market waralaba Indonesia
Salah satu gerai 7 Eleven di Thailand, bakal meramaikan pasar mini market waralaba Indonesia
Dengan perjanjian tersebut, MPI yang dikenal selama ini mengelola usaha eceran di bidang fotografi dengan nama Fuji Image Plaza, Fuji Film Digital Imaging dan MPhoto Studio ini diberi hak untuk mengembangkan dan mengoperasikan sejumlah outlet dengan merek 7-Eleven di Pulau Jawa. Perjanjian ini berlaku untuk masa waktu 20 tahun dengan masa perpanjangan selama 10 tahun.
Tampilan dalam gerai ritel Seven Eleven
Tampilan dalam gerai ritel Seven Eleven
“Dalam tahun ini, kami merencanakan untuk membuka outlet 7-Eleven convenience store di Jakarta, baik dengan cara membuka di lokasi baru maupun melakukan konversi outlet yang sudah ada di lokasi tertentu,” kata Sungkono Honoris, Direktur Utama PT Modern Internasional dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Setelah selesai membuka di Jakarta, MPI juga akan membuka outlet lainnya di kota-kota besar lainnya di wilayah Pulau Jawa.
Sinergi bisnis ritel mini market dengan SPBU oleh 7 Eleven
Sinergi bisnis ritel mini market dengan SPBU oleh 7 Eleven
Outlet 7-Eleven convenience Store selain menyediakan beberapa keperluan mendesak, juga menyediakan minuman dan makanan siap saji seperti Slurpee, Big Gulp dan Cafe Select yang diklaim sudah cukup populer secara internasional dan berkualitas baik. Untuk di Indonesia, resep yang dikembangkan akan disesuaikan dengan citra rasa masyarakat Indonesia.
Setelah dibentuknya joint venture dengan mitra lokal mereka akan membentuk master franchise, sehingga cara ini akan mempermudah penetrasi peritel asal negeri matahari terbit ini di pasar Indonesia. 7-Eleven adalah peritel asal AS yang sejak tahun 2005 kepemilikan saham terbesarnya dipegang oleh perusahaan Jepang.
“Mereka pernah datang ke saya awal tahun 2008, yang datang deputi menteri perdagangan luar negeri Jepang, mereka datang ada dua dan bertanya, yaitu 7-Eleven dan Family Mart. Mereka memberikan pandangan bahwa mau masuk bukan sebagai usaha franchise tapi joint venture, mayoritas ditangan mereka,” katanya.
Dari keinginan tersebut, ia menduga ada maksud tertentu agar keinginan mereka bisa tercapai masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme franchise yang selama ini justru memungkinkan dari sisi regulasi.
Namun katanya, untuk bisa masuk sebagai franchise maka pihak 7-Eleven harus menunjuk master franchise dari pihak pemodal lokal di Indonesia atau bisa menunjuk satu per satu secara perorangan sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2008 penjabaran dari UU Waralaba.
“Saya bilang nggak ada masalah sebagai master franchise, mereka inginnya sebagai joint venture,” katanya.
Selama ini konsep convenience store diartikan sebagai mini market yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2.
Sebelumnya Departemen Perdagangan telah memberikan dua pilihan terkait rencana masuknya 7-Eleven yaitu pertama melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1200 m2.
Hal ini sejalan dengan perpres Nomor 111 tahun 2007 mengenai daftar negatif investasi (DNI) yaitu diantarnya supermarket kurang dari 1200 m2, departement store kurang 2000 m2, minimarket kurang dari 400 m2 harus sepenuhnya berasal dari modal lokal.Banyak dugaan yang menyertai rencana masuknya peritel convenience store asal AS yang kini dikuasai perusahaan Jepang yaitu 7-Eleven. Peritel 7-Eleven diduga lolos masuk ke pasar Indonesia melalui mekanisme perizinan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). + *Kontan dan Kilas Berita*

No comments:

Post a Comment